STANDAR PELAYANAN PADA UNIT KELOMPOK SUBSTANSI AKADEMIK DAN KERJASAMA
Standar pelayanan pada Unit Kelompok Substansi Akademik dan Kerjasama meliputi:
a. Penggantian Jadwal Kuliah
b. Pembuatan Surat Kunjungan Lapangan
c. Ujian Susulan UTS/UAS
d. Pembuatan Surat Pengantar Pra-Penelitian
e. Pembuatan Surat Pengantar Penelitian
f. Pendaftaran Seminar Rancangan Penelitian Jenjang D4
g. Pendaftaran Sidang Jenjang D4
h. Pendaftaran Seminar Rancangan Penelitian Jenjang S2
i. Pendaftaran Seminar Hasil Penelitian Jenjang S2
j. Pengajuan Ujian Sidang Jenjang S2
k. Perpanjangan Waktu Perbaikan Hasil Seminar / Sidang
l. Pembuatan Kartu Hasil Studi
m. Pengambilan Ijazah
n. Pengambilan Transkrip Nilai
o. Pembuatan Surat Keterangan Salinan Ijazah/Transkrip Nilai
p. Pembuatan Turunan Nilai
q. Pembuatan Surat Keterangan Mengajar
Link Dokumen (klik disini)