STANDAR PELAYANAN PADA KELOMPOK SUBSTANSI KEUANGAN
Standar pelayanan pada Kelompok Substansi Keuangan meliputi:
a. Permohonan rincian biaya Pendidikan
b. Permohonan penundaan waktu pembayaran SPP 2 minggu perkuliahan (SK Penundaan)
c. Pembayaran SPP (Registrasi , Herregistrasi) Mahasiswa Jenjang D4 dan S2
d. Permohonan dispensasi pembayaran SPP diluar Jadwal Herregistrasi (non SK Penundaan)
Link Dokumen (klik disini)