Search
Close this search box.

Unit

Pusat Penjaminan Mutu

Sekilas tentang

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN mempunyai tugas melakukan koordinasi  pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
  5. Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan pusat.